Logo

Profil KuninganKab-CSIRT

Computer Security Incident Response Team (CSIRT) Kabupaten Kuningan, disingkat KuninganKab-CSIRT merupakan CSIRT dilingkup pemerintah Kabupaten Kuningan yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati Kuningan Nomor: 487/KPTS.873-Diskominfo/2023 sebagaimana telah diubah menjadi Keputusan Bupati Kuningan Nomor : 400.13.53.2/KPTS.759-Diskominfo/2024 Tentang Penetapan Tim Tanggap Penanganan Insiden Keamanan Informasi Computer Security Incident Response Team (CSIRT)  Dalam melaksanakan tugas KuninganKab-CSIRT bertanggungjawab kepada Bupati Kuningan melalui Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kuningan. KuninganKab-CSIRT menyelenggarakan 2 (dua) layanan yaitu layanan utama dan layanan tambahan. Layanan Utama terdiri dari Pemberian Peringatan terkait keamanan siber dan penanggulangan dan pemulihan insiden siber. Adapun layanan tambahan berupa penilaian keamanan serta edukasi dan pelatihan.