KUNINGAN – Pemerintah Kabupaten Kuningan melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) resmi membentuk Computer Security Incident Response Team (CSIRT) guna memperkuat ketahanan dan keamanan siber.
Kegiatan launching CSIRT ditandai dengan penyerahan Surat Tanda Registrasi (STR) berlangsung di Aula Badan Siber Sandi Negara, Jalan Raya Muchtar No.70 Bojongsari, Depok, pada Rabu (24/07/2024).
Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, Budi Aria Setiadi dalam sambutannya menyebutkan bahwa Kementerian Kominfo perlu menyiapkan strategi dan langkah-langkah yang komprehensif, mulai dari antisipasi mitigasi hingga penanggulangan dan pemulihan bila terjadi insiden keamanan siber.
“Untuk menjawab kebutuhan tersebut khususnya pemulihan insiden keamanan siber, perlu dibentuk Computer Security Incident Response Team” katanya.
Budi mengatakan, Kementerian Kominfo selaku leading sector bagi transformasi digital, menjalankan berbagai agenda prioritas untuk memastikan penyediaan akses digital bersifat inklusif dan memberdayakan serta mendorong seluruh masyarakat agar dapat memanfaatkan berbagai akses dan layanan digital tersebut secara bijak dan cerdas.
“Pembentukan CSIRT di daerah menjadi kepanjangan tangan BSSN dalam memperkuat ketahanan siber untuk menjaga keutuhan dan kedaulatan NKRI,” katanya.
Sementara itu, Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Hinsa Siburian mengatakan, CSIRT ini adalah media untuk memastikan ruang siber Indonesia aman, yang mana cara kerjanya bersifat kolaborasi antara pemerintah pusat, daerah, hingga sektor pembangunan manusia.
Diakhir sambutan Hinsa memberikan apresiasi kepada Pemerintah Daerah termasuk Kabupaten Kuningan yang telah membentuk CSIRT sebagai upaya dukungan melawan serangan Siber dan melindungi data serta keamanan informasi.
Plh. Kepala Diskominfo Kabupaten Kuningan, Drs. H. Dadi Hariadi, M.Si melalui Kepala Bidang Persandian dan Statistik Diskominfo Kabupaten Kuningan, Wibawa Gumbira, S.Sos., M.Pd, menjelaskan pembentukan CSIRT ini didasarkan juga pada Peraturan Bupati, dimana Diskominfo bertanggung jawab atas tiga urusan wajib non-pelayanan dasar, yaitu komunikasi dan informatika, statistik, dan persandian.
Wibawa mengatakan, kesadaran akan pentingnya keamanan informasi dan risiko kebocoran informasi, terutama yang bersifat rahasia dan strategis, menjadi perhatian utama Diskominfo Kabupaten Kuningan.
“Berdasarkan hasil audiensi awal dengan Diskominfo Jawa Barat dan Badan Siber Sandi Negara (BSSN), Diskominfo Kabupaten Kuningan melalui Bidang Persandian dan Statistik memutuskan untuk segera membentuk CSIRT. Tim ini akan bertugas mencegah, menanggulangi, dan menanggapi insiden keamanan siber di wilayah Kabupaten Kuningan,” sebutnya.
Kami optimis dengan adanya CSIRT, sistem dan data akan terlindungi sehingga penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dapat berjalan efektif dan efisien,” tambahnya.
Sementara itu Pj. Bupati Kuningan, Dr. Drs. H. R. Iip Hidajat, M.Pd. menyampaikan, pembentukan CSIRT merupakan komitmen nyata Pemerintah Kabupaten Kuningan untuk meningkatkan kapasitas keamanan siber dan melindungi infrastruktur digital, terutama di tengah isu ancaman siber yang berkembang.
CSIRT Diskominfo Kabupaten Kuningan, dijelaskan Iip Hidajat, berfungsi sebagai pusat koordinasi yang bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk lembaga pemerintah vertikal, sektor swasta, dan institusi pendidikan, untuk memitigasi risiko keamanan siber.
Ia mengatakan, Tim CSIRT ini akan memiliki akses ke teknologi terkini dan ahli keamanan siber yang berkualifikasi tinggi. “Kami sangat mendukung peningkatan keamanan informasi di Kuningan melalui pembentukan CSIRT ini,” ujar Iip.
Acara ini dihadiri oleh Kepala BSSN, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (BAPPENAS) RI , dan Kepala Diskominfo Provinsi Jabar. (IKP/DISKOMINFO)